Senin, 19 Oktober 2020

PAKAI MASKER, JANGAN KENDOR!!

 


Salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona adalah menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya memakai masker jika ke luar rumah. Pemerintah  telah mengeluarkan  aturan tentang penerapan protokol kesehatatan ini.

Dikabupaten kami kabupaten HSS peraturan tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 ini tertuang dalam Perbup nomor 26 Tahun 2020. Isinya antara lain tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Pemkab Hulu Sungai Selatan  gencar melakukan upaya penerapan Perbup HSS ini,  termasuk giat warga  memakai masker. Terhadap pelanggaran tidak memakai masker diberikan sanksi. Sanksi   memang lebih pada mengedukasi masyarakat, sanksi moral dan sosial yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus. Misalnya diminta menyapu jalan umum, atau push up di tempat. 

 

#100katabercerita

#30hariAISEIbercerita

#AISEIWritingChallenge

#warisanAISEI

#pendidikbercerita

#Day14AISEIWritingChallenge

 

 


8 komentar:

  1. Masker... Masker....
    Maskerku menjagamu
    Maskermu menjagaku

    BalasHapus
  2. Pakai masker sesuai protokol pencegahan covid 19.

    BalasHapus
  3. Iya betul Bapak/Ibu
    Terimakasih sdah mmpir😊

    BalasHapus
  4. He..he...di jombang 1 masker = 100k. Lebih bijak bermaskwr sj🤩

    BalasHapus
  5. Betul ibu,
    Kita ikuti saja aturan untuk kebaikan bersama

    BalasHapus
  6. Banyak orang yang punya anti virus Bu...pada nggak pakai masker hehe

    BalasHapus

YUK BUAT ES KOPYOR ALPUKAT

RAMADHAN, DAY 1 Ramadhan 1444 Hijriyah, bertepatan dengan Kamis, 23 Maret 2023 Masehi. Sering mencoba  untuk  menulis setiap hari seperti ya...