Dikabupaten kami kabupaten HSS peraturan tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 ini tertuang dalam Perbup nomor 26 Tahun 2020. Isinya antara lain tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Pemkab
Hulu Sungai Selatan gencar melakukan
upaya penerapan Perbup HSS ini, termasuk giat warga memakai masker. Terhadap
pelanggaran tidak memakai masker diberikan sanksi. Sanksi memang
lebih pada mengedukasi masyarakat, sanksi moral dan sosial yang diharapkan
dapat meningkatkan kesadaran dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus. Misalnya diminta menyapu jalan umum, atau push up di tempat.
#100katabercerita
#30hariAISEIbercerita
#AISEIWritingChallenge
#warisanAISEI
#pendidikbercerita
#Day14AISEIWritingChallenge
Masker... Masker....
BalasHapusMaskerku menjagamu
Maskermu menjagaku
Pakai masker sesuai protokol pencegahan covid 19.
BalasHapusIya betul Bapak/Ibu
BalasHapusTerimakasih sdah mmpir😊
He..he...di jombang 1 masker = 100k. Lebih bijak bermaskwr sj🤩
BalasHapusBetul ibu,
BalasHapusKita ikuti saja aturan untuk kebaikan bersama
Pakai masker? Siapa takut😎
BalasHapusBanyak orang yang punya anti virus Bu...pada nggak pakai masker hehe
BalasHapusSiaap
BalasHapus